5 Orang di Aceh Kena Hukum Cambuk, Satu Pingsan Setelah 100 Kali Cambukan
Karena melanggar qanun syariat Islam, lima orag terpidana di Kota Lhokseumawe, Aceh, mendapat hukuman cambuk, Senin (28/6/2021).
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Lima orang terpidana di Kota Lhokseumawe, Aceh, kena hukum cambuk, Senin (28/6/2021).
Mereka kena hukum cambuk karena melanggar qanun syariat Islam.
Satu di antara terpidana kasus perzinaan, NA, pingsan setelah 100 kali cambukan
Mengutip Serambinews.com, kelimanya dicambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe.
Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe Zulkifli mengatakan, lima pidana itu adalah SM, NA, MH, SI, dan IM.
Baca juga: Terekam CCTV, Pasangan Kekasih di Maros Berbuat Asusila Dalam Masjid dan Bobol Kotak Amal
SM dan NA divonis bersalah karena melakukan jarimah zina dengan hukuman masing-masing pidana 100 kali cambukan.
"Seorang di antara lima pelanggar qanun syariat Islam harus digotong karena pingsan setelah kena cambukan 100 kaki," kata Zulkifli dikutip TribunBanten, Selasa (29/6/2021).
NA terlihat tak berdaya menahan sakit dan lemas ketika algojo melakukan eksekusi cambuk di badannya.
Tampak dirinya dipapah oleh petugas wanita dari WH Kota Lhokseumawe.
Setelah digotong, bertugas membawa NA ke petugas medis untuk diperiksa.
Tim medis pun melakukan pemeriksaan dan akhirnya kondisi NA kembali normal.
Adapun MH dan SI divonis bersalah karena melakukan jarimah khamar.
Baca juga: Petugas Gabungan Gerebek Tempat Prostitusi di Ciputat, 20 PSK Diamankan
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP Pemeran Video tak Senonoh Ketagihan Seks, KPAID: Miris Sekali
Keduanya dihukum 40 kali cambukan.
Terpidana lain, IM, dicambuk 75 kali karena menyediakan tempat jarimah zina.
Hukuman cambuk terpidana IM telah dipotong sebanyak satu kali karena telah menjalani hukuman penjara 54 hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cambuk-di-aceh.jpg)