CPNS 2021

Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Ini Penjelasan Lengkap Mulai dari Masa Kerja, Gaji, Hak dan Tunjangan

Ini penjelasan lengkap perbedaan antara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS 

Hak

Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen.

Selain dituliskan itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.

Baca juga: Rencana Formasi CPNS 2021 Banten dan PPPK 2021, Ini Panduan Upload Dokumen dan Foto

PNS berhak memperoleh:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. Cuti

c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d. Perlindungan

e. Pengembangan kompetensi

PPPK berhak memperoleh:

 a. Gaji dan tunjangan

 b. Cuti

 c. Perlindungan

 d. Pengembangan kompetensi

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved