CPNS 2021

Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Ini Penjelasan Lengkap Mulai dari Masa Kerja, Gaji, Hak dan Tunjangan

Ini penjelasan lengkap perbedaan antara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS 

Untuk diketahui, terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS.

Hal ini dikarenakan PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Baca juga: CATAT! Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai 30 Juni, Ini Jadwal Resminya

Tunjangan

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.

Berikut sejumlah tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

Terdapat perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, PPPK tidak diberikan tukin.

Rincian Gaji

Untuk diketahui, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, dikutip dari jdih.setkab.go.id, Jumat (2/7/2021), berikut besaran gaji PNS dan PPPK.

1. PPPK

Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam 

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Formasi CPNS 2021 Kota Serang Terima 602 Orang, BKPSDM Sebut Masih Kurang

Dikutip dari jdih.bsn.go.id Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

a. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

b. Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

c. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

d. Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Info Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/02/info-lengkap-perbedaan-pns-dan-pppk-mulai-dari-masa-kerja-hak-tunjangan-hingga-gaji?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved