Daftar Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Beserta Syarat Melakukan Perjalanan Domestik
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
PPKM Darurat tersebut diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Hal itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/7/2021).
Baca juga: CATAT! Ini Syarat Perjalanan Domestik yang Wajib Dipenuhi Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Perjalanan domestik juga diatur dalam PPKM Darurat Jawa-Bali ini.
Dalam poin 12, dari 14 aturan yang diumumkan, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat, bis, dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Bagi penumpang pesawat, diwajibkan menunjukkan hasil PCR (H-2), selain kartu vaksin.
Sementara penumpang bis dan kereta api, harus menunjukkan hasil antigen (H-1), selain kartu vaksin.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat, tiga maskapai besar di Indonesia mengumumkan persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.
Berikut persyaratan penerbangan domestik di tiga maskapai Indonesia:
1. Garuda Indonesia

Bagi penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama PPKM Darurat, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama); dan
- Hasil tes PCR H-2.
2. Sriwijaya Air

Sama seperti Garuda Indonesia, Sriwijaya Air juga mewajibkan penumpang yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2.