News

CATAT! Ini Syarat Perjalanan Domestik yang Wajib Dipenuhi Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku besok Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
istimewa
Antrean layanan rapid test antigen terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (21/12/2020). Para penumpang memilih layanan rapid test antigen di bandara untuk kemudian hasilnya langsung dipakai sebagai syarat untuk bisa terbang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku besok Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Melansir Tribunnews, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Satu diantaranya membahas soal perjalanan domestik.

Dalam poin 12, dari 14 aturan yang diumumkan, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat, bis, dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Bagi penumpang pesawat, diwajibkan menunjukkan hasil PCR (H-2), selain kartu vaksin.

Baca juga: Begini Tanggapan Satgas IDI Hingga Ahli Terkait PPKM Darurat Jawa-Bali yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Sementara penumpang bis dan kereta api, harus menunjukkan hasil antigen (H-1), selain kartu vaksin.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat, tiga maskapai besar di Indonesia mengumumkan persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.

Berikut persyaratan penerbangan domestik di tiga maskapai Indonesia:

1. Garuda Indonesia

Bagi penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama PPKM Darurat, wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama); dan

- Hasil tes PCR H-2.

2. Sriwijaya Air

Sama seperti Garuda Indonesia, Sriwijaya Air juga mewajibkan penumpang yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Besok, Diperkirakan Ada 84 Ribu Pekerja Terancam Kena PHK

3. Lion Air

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved