PPKM Darurat di Kota Serang, Wali Kota: Kami Tidak Terima Tamu dari Luar
Selain itu, lanjut Syafrudin, akan ada pemeriksaan sertifkat vaksinasi Covid-19 terhadap setiap warga Kota Serang yang melakukan perjalanan
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin memastikan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayahnya dengan penyekatan hingga tingkat RT mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Sesuai poin peraturan PPKM Darurat Jawa Bali dari pemerintah pusat, ada pengetatan terhadap mobilitas warga, pusat perbelanjaan, rumah ibadan hingga jam operasi fasilitas umum.
"Tempat ibadah, mal, fasilitas umum akan kami tutup sementara," kata Syafrudin kepada TribunBanten.com di kantornya, Kota Serang, Jumat (2/7/2021).
"Kami juga berlakukan untuk tidak menerima tamu dari luar karena Kota Serang masuk wilayah PPKM Darurat," sambungnya.
Baca juga: Daftar Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Beserta Syarat Melakukan Perjalanan Domestik
Selain itu, lanjut Syafrudin, akan ada pemeriksaan sertifkat vaksinasi Covid-19 terhadap setiap warga Kota Serang yang melakukan perjalanan ke wilayah zona merah seperti Tangerang maupun sebaliknya.
"Semua kabupaten dan kota kita (di Banten) sudah terapkan PPKM Darurat, keputusannya pas rapat nanti sama Forkopimda," jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menkomaritim) terkait penerapan PPKM Darurat, Kota Serang termasuk asessment level 3 pandemi Covid-19.
"Tentunya kalau sudah instruksi pusat dan Gubernur kami akan melaksanakan PPKM Darurat itu," ujarnya.
Baca juga: Tak Mau Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19, Warga Usir Petugas dan Peti Mati Dibongkar Secara Paksa
Syafrudin juga mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap pasien Covid-19 kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) mulai sektor Dinas Kesehatan, kelurahan hingga tingkat RT.
Setiap warga yang kategori OTG maupun gejala ringan Covid-19 harus mendapat pengawasan saat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
"Itu dapat pengawasan melekat dari kami," ucapnya.

Menurut Syafrudin, pihaknya juga akan melakukan pengawasan berupa tracking, tracing, treatment di RSUD Kota Serang dan swasta serta percepatan vaksinasi untuk warga Kota Serang.
Target vaksinasi Covid-19 yakni 70 persen warga Kota Serang.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Besok, Diperkirakan Ada 84 Ribu Pekerja Terancam Kena PHK
"Jadi, jangan menunggu bola, tapi jemput bola," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi di Jawa-Bali.
Kebijakan itu dikeluarkan menyusul melonjaknya warga yang terpapar Covid-19 dalam sepekan terakhir, yakni sekitar 20.000 orang dalam sehari.
Wali Kota Serang Syafrudin saat ditemui TribunBanten.com di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Serang, Jumat (2/7/2021).