News
PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Besok, Diperkirakan Ada 84 Ribu Pekerja Terancam Kena PHK
PPKM darurat yang akan diterapkan mulai besok 3-20 Juli 2021 ternyata membawa ancaman kepada beberapa karyawan.
TRIBUNBANTEN.COM - PPKM darurat yang akan diterapkan mulai besok 3-20 Juli 2021 ternyata membawa ancaman kepada beberapa karyawan.
Melansir Tribunnews, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan 84 ribu pekerja berpontensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 diperpanjang.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini jumlah karyawan atau pekerja pengelola pusat perbelanjaan sekitar 280 ribu orang, belum termasuk karyawan para penyewa.
"Jika PPKM Darurat diperpanjang maka akan ada potensi PHK, kurang lebih 30 persen (84 ribu pekerja)," kata Alphonzus saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, pada tahun ini akan lebih berat dari sepanjang 2020, karena para pelaku usaha sudah tidak memiliki dana cadangan lagi untuk bertahan akibat pandemi dan adanya pembatasan.
Baca juga: Begini Tanggapan Satgas IDI Hingga Ahli Terkait PPKM Darurat Jawa-Bali yang Berlaku 3-20 Juli 2021
"Dana cadangan sudah terkuras habis selama tahun 2020, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," paparnya.
Baca juga: Daftar 122 Kota dan Kabupaten Jawa-Bali yang Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021
Namun, kata Alphonzus, pengelola pusat perbelanjaan akan berusaha mempertahankan pekerja semaksimal mungkin, meski tidak beroperisonal saat PPKM Darurat efektif pada 3 - 20 Juli 2021.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021, Ini Rincian Aturannya
"Tapi jika penutupan operasional terus berkepanjangan, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK," tutur Alphonzus.
Aturan PPKM Darurat di Perkantoran
PPKM mikro darurat untuk daerah zona merah dan oranye perkantoran hanya boleh dibuka dengan 25% kapasitas. 75% kapasitas sisanya wajib WFH.
Dijelaskan juga setiap perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturan waktu kerja pun harus dibagi secara bergantian saat PPKM mikro darurat.
Aturan ini juga menegaskan untuk para pekerja yang melakukan WFH dilarang untuk melakukan mobilisasi atau pergerakan ke daerah lainnya.
Untuk kegiatan sektor esensial, industri, pelayanan dasar utilitas publik, hingga proyek vital nasional masih diizinkan beroperasi 100% dalam PPKM mikro darurat.
Beberapa tempat pemenuhan kebutuhan publik seperti pasar, toko swalayan, supermarket juga diizinkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selain itu, kegiatan rapat, seminar, pertemuan secara langsung baik di dalam dan luar ruangan dilarang dilakukan di zona merah dan oranye selama PPKM mikro darurat.