News

Begini Tanggapan Satgas IDI Hingga Ahli Terkait PPKM Darurat Jawa-Bali yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Presiden Jokowi resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pantauan Warta Kota, suasana di toko - toko elektronik TangCity Mall, Kota Tangerang tampak sepi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Jokowi resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Melansir Tribunnews, PPKM darurat ini nantinya akan diberlakukan mencakup wilayah pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

"Setelah mendapat banyak masukan, dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah."

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Aturan untuk Perkantoran Hingga Transportasi

Jokowi mengatakan, PPKM darurat ini akan membatasi kegiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.

Terkait kebijakan PPKM darurat ini, sejumlah pihak pun memberi tanggapannya.

Tanggapan datang dari Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban.

Zubairi mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengeluarkan PPKM darurat.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Segera Diberlakukan, Menko Luhut Jadi Koordinator, Jam Buka Mal Dipersingkat

Menurutnya, PPKM darurat ini dinilai lebih masuk akal untuk meratakan kurva antar lonjakan kasus dengan ketersediaan tenaga kesehatan (Nakes).

"Saya pikir skenario PPKM Mikro Darurat jauh lebih masuk akal untuk meratakan kurva sehingga layanan medis tidak kewalahan," ucap Zubairi, dikutip dari akun Twitternya, @ProfesorZubairi, Rabu (30/6/2021).

Ia berharap kedepannya, pemerintah akan mengawasi penerapan PPKM darurat secara konsisten.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021, Ini Rincian Aturannya

Sehingga, PPKM darurat ini akan berjalan secara efektif.

"Semoga kebijakan ini efektif dan konsisten di pengawasannya."

"Apalagi kita sedang berpacu antara kecepatan vaksinasi dan penularan Delta. Bismillah bisa," tulisnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved