Virus Corona di Banten
Fakta-fakta PPKM Darurat 7 Daerah di Banten, dari Aturan Kegiatan, Berkendara, hingga Idul Adha
Pemerintah pusat resmi menerapkan PPKM Darurat dari 3-20 Juli. Simak fakta PPKM Darurat di Banten dari Aturan Kegiatan, Berkendara, hingga Idul Adha.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
PPKM Darurat diberlakukan pada 122 kota atau kabupaten di tujuh provinsi di Indonesia, termasuk wilayah Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim memberlakukan PPKM Darurat di tujuh kabupaten/kota di Banten.
Baca juga: Jadwal Operasional KRL Stasiun Rangkasbitung-Tanah Abang Berubah, Berlaku Selama PPKM Darurat
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021.
Wilayah di Banten yang melaksanakan PPKM Darurat adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang yang berada pada level empat pandemi Covid-19.
Selain itu, Tangerang, Serang, Lebak, dan Kota Cilegon juga memberlakukan PPKM Darurat karena masuk ke pandemi level tiga.
Diberitakan sebelumnya, kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level tiga yakni kasus terkonfirmasi positif 50 hingga 150 per hari.
Adapun penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian dua hingga lima orang per hari.
Sementara, kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level empat yakni kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari.
Ada penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari lima orang per hari.
Dengan demikian hanya wilayah Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten yang tidak diterapkan PPKM Darurat.
Berikut sejumlah fakta PPKM Darurat di Banten yang telah dirangkum TribunBanten.con dari berbagai sumber.
Baca juga: PPKM Darurat Kota Serang, Mal Ramayana Tutup Sementara
Aturan Lengkap PPKM Darurat di Banten
PPKM Darurat memiliki target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.