Syarat-syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi selama PPKM Darurat

Berikut ini syarat-syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi saat PPKM Darurat bulan Juli 2021.

Editor: Renald
Warta Kota/Andika Panduwinata
Wali Kota Tangerang memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang pada akhir pekan, mulai Sabtu (6/2/2021). Kebijakan ini diberlakukan pada akhir pekan, Sabtu-Minggu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat-syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi saat PPKM Darurat bulan Juli 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari).

Diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Kota Serang, Mal Ramayana Tutup Sementara

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Beserta Syarat Melakukan Perjalanan Domestik

Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari memeriksa kesiapan anggota dan kendaraan saat apel
Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari memeriksa kesiapan anggota dan kendaraan saat apel "Sosialiasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat", di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (2/7/2021). PPKM Daruat Jawa-Bali, termasuk Provinsi Banten, mulai dilaksanakan pada 3 sampai 20 Juli 2021. (Dok. Polda Banten)

Dalam Inmendagri tersebut, aturan mengenai PPKM Darurat di Jawa-Bali dibahas lebih spesifik.

Termasuk soal perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

Pada diktum ketiga poin l, tertullis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus mempersiapkan sejumlah syarat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Unduh Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 di sini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan Pemerintah akan melaksanakan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 melonjak dalam beberapa hari terakhir.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved