Daftar Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Beserta Syarat Melakukan Perjalanan Domestik

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Editor: Renald
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM Darurat 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

PPKM Darurat tersebut diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Hal itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Sudah Lakukan Sosialisasi, Besok Polda Banten Siap Terapkan PPKM Darurat ke Masyarakat 

Baca juga: Sudah Lakukan Sosialisasi, Besok Polda Banten Siap Terapkan PPKM Darurat ke Masyarakat 

Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari memeriksa kesiapan anggota dan kendaraan saat apel
Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari memeriksa kesiapan anggota dan kendaraan saat apel "Sosialiasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat", di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (2/7/2021). PPKM Daruat Jawa-Bali, termasuk Provinsi Banten, mulai dilaksanakan pada 3 sampai 20 Juli 2021. (Dok. Polda Banten)

Perjalanan domestik juga diatur dalam PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

Dalam poin 12, dari 14 aturan yang diumumkan, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat, bis, dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Bagi penumpang pesawat, diwajibkan menunjukkan hasil PCR (H-2), selain kartu vaksin.

Sementara penumpang bis dan kereta api, harus menunjukkan hasil antigen (H-1), selain kartu vaksin.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat, tiga maskapai besar di Indonesia mengumumkan persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.

Berikut persyaratan penerbangan domestik di tiga maskapai Indonesia:

1. Garuda Indonesia

Syarat penerbangan domestik dari Garuda Indonesia.
Syarat penerbangan domestik dari Garuda Indonesia. (Instagram @garuda.indonesia)

Bagi penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama PPKM Darurat, wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama); dan

- Hasil tes PCR H-2.

2. Sriwijaya Air

Syarat penerbangan domestik Sriwijaya Air.
Syarat penerbangan domestik Sriwijaya Air. (Instagram @sriwijayaair)

Sama seperti Garuda Indonesia, Sriwijaya Air juga mewajibkan penumpang yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved