2 Pria Ditangkap dan Dibawa ke Mapolda Banten, Diduga Mabuk dan Melawan Petugas Patroli PPKM Darurat

Dua pria ditangkap petugas Satgas Covid-19 Provinsi Banten, Sabtu (3/7/2021) malam. Mereka ditangkap karena tidak menaati aturan PPKM Darurat.

Dokumentasi Humas Polda Banten
Polda Banten, Korem 064/MY, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli berskala besar, Sabtu (3/7/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua pria ditangkap petugas Satgas Covid-19 Provinsi Banten, Sabtu (3/7/2021) malam.

Mereka ditangkap saat petugas gabungan yang terdiri atas Polda Banten, Korem 064/MY, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli berskala besar, Sabtu malam.

Dua pria itu ditangkap karena tidak menaati aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain itu, mereka juga melawan petugas.

Patroli dilakukan personel gabungan untuk memantau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Serang.

Baca juga: Sudah Lakukan Sosialisasi, Besok Polda Banten Siap Terapkan PPKM Darurat ke Masyarakat 

Patroli dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Rudy didampingi oleh Kasrem 064/MY, PJU Polda Banten, personel gabungan Polda Banten, Satpol PP Banten, dan BPBD provinsi Banten.

"Tadi kami menangkap dua pria karena ketika kami mendatangi salah satu tempat makan di Jalan Diponegoro untuk kedua kalinya, mereka masih ada," kata Rudy lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (4/7/2021).

Bahkan ketika petugas Satgas Covid-19 memberi peringatan, satu di antara pria itu melawan petugas.

Dia diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Ketika kendaraannya diperiksa, petugas mendapati sebuah botol minuman keras di dalamnya.

Akhirnya kedua pria itu dibawa ke Mapolda Banten.

Adapun patroli ini dimulai dari Mapolda Banten dan menyasar ke tempat-tempat keramaian yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Petugas gabungan Satgas Covid-19 Provinsi Banten, memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Provinsi Banten, memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima (Dokumentasi Humas Polda Banten)

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Polda Banten Ajak Warga Yuk ngopi wae, Apa Itu?

Seperti Alun-alun Kota Serang, Terminal Pakupatan, Pasar Royal, Jalan Diponegoro, Cipocok, KP3B, Pasar Rau, Ciracas, dan Pasar Royal.

Dengan mengendarai puluhan sepeda motor dinas Polri, patroli juga menyasar ke tempat makan angkringan dan pedagang kaki lima.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved