Ditjen Imigrasi Benarkan Kabar 20 TKA Cina Tiba di Indonesia Saat PPKM Darurat, Mengapa Dibolehkan?

Beredar kabar tenaga kerja asing (TKA) Cina tiba di Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Istimewa Via Kompas.com
20 tenaga kerja asing (TKA) Cina tiba di Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 

TRIBUNBANTEN.COM - Beredar kabar tenaga kerja asing (TKA) Cina tiba di Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Rupanya hal itu dibenarkan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan pihaknya membenarkan terkait kedatangan TKA Cina saat PPKM tersebut.

"Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," katanya dalam siaran pers yang diterima TribunBanten.com, Minggu (4/7/2021).

Lanjutnya, pemerintah mengizinkan 20 TKA Cina masuk ke Indonesia saat PPKM karena mereka melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Terkait dengan aturan PPKM Darurat, pihaknya masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.

Namun, aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

Baca juga: CEK FAKTA: Viral Video Rombongan WNA Tiba di Bandara Soetta Saat PPKM Darurat, Angkasa Pura:Itu Hoax

Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.

Diketahui kalau 20 TKA Cina ini datang ke Makassar melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (3/7/2021) malam.

Namun, pihak Imigrasi menyatakan bahwa TKA masih bisa masuk ke Indonesia jika tujuannya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres), yaitu bekerja di proyek strategis nasional.

Baca juga: TKA Cina yang Ingin Vaksin di Rangkasbitung Ternyata Disuruh Perusahaan, Ada yang Sudah Punya KTP

"Di Sulsel ini ada proyek strategis nasional yang di Bantaeng itu, kalau dia mau bekerja di situ boleh," kata Kepala Divisi Imigrasi wilayah Sulawesi Selatan, Dodi Karnida dilansir dari Kompas.com dari Kompas Regional.

Ie menjelaskan para TKA Cina ini berencana akan bekerja di smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

Dodi mengatakan, 20 TKA China itu diduga masuk ke Indonesia melalui penerbangan domestik karena penerbangan internasional di Bandara Sultan Hasanuddin belum dibuka.

Para TKA itu juga, kata Dodi, diyakini sudah menjalani karantina di Jakarta.

Baca juga: TKA China Ditolak Vaksinasi di Lebak, Polisi: Vaksin Harus Tunjukkan KTP

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Darmawan Bintang.

"Staf Pengawasan Disnakertrans Sulsel masih mencari informasi terkait pemanfaatan TKA tersebut, serta hal-hal lain berkaitan dengan izin mereka," kata Darmawan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved