PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik Juli-September 2021, Ini Besarannya
Stimulus itu bagi masyarakat kecil dan pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis, dan industri.
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Baca juga: Bermanfaat untuk Warga Ende, Program Co-Firing PLN Mendapat Apresiasi dari Menparekraf Sandiaga Uno
Sepanjang tahun 2020, sejak April, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Pada triwulan III Juli - September 2021 ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.
Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore dan AppStore.