Akses jakevo.jakarta.go.id untuk Daftar STRP selama PPKM Darurat bagi Warga Jabodetabek

Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Akses jakevo.jakarta.go.id.

Editor: Renald
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM Darurat 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM Darurat wilayah Jabodetabek.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat bagi warga Jabodetabek.

STRP tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 5 Juli 2021, hingga 20 Juli 2021.

Untuk Siapa STRP ini?

STRP tersebut berlaku bagi:

1. Pekerja Sektor Esensial meliputi: Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor;

2. Pekerja Sektor Kritikal meliputi: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat;

3. Perorangan dan Kebutuhan Mendesak meliputi: kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Cara Mendaftar

1. Akses jakevo.jakarta.go.id;

2. Isi formulir, upload, submit;

3. Verifikasi berkas UP PPMPTSP;

4. Penerbitan oleh DPMPTSP;

5. STRP diunduh jakevo.jakarta.go.id.

Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR Code melalui HP ke petugas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved