Akses jakevo.jakarta.go.id untuk Daftar STRP selama PPKM Darurat bagi Warga Jabodetabek

Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Akses jakevo.jakarta.go.id.

Editor: Renald
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM Darurat 

Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja:

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja-1
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (instagram @dkijakarta)

Syarat Registrasi

1. Pekerja sektor esensial & kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor):

- KTP Pemohon;

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, serta alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju;

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

- KTP Pemohon;

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat;

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar STRP Selama PPKM Darurat bagi Warga Jabodetabek: Akses jakevo.jakarta.go.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved