News
WNA Asik Berkerumun di Hari Kedua PPKM Darurat, 81 Orang Diamankan Hingga Ada yang Positif Covid-19
Hari kedua PPKM Darurat diwarnai dengan kerumunan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan total 81 orang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Baca juga: Kepala Desa di Tangerang Digerebek Polisi saat Pesta Sabu di Rumahnya, Ternyata Pemakai Lama
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dari keseluruhan yang diamankan, sebagian besar di antaranya ialah WNA.
"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ucap Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Puluhan orang tersebut didapati sedang berpesta di tengah upaya pemerintah membatasi kegiatan massal dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.
Baca juga: Mobil Goyang-Goyang Bikin Curiga Warga, Saat Digerebek Ada 2 Sejoli Tak Berbusana
Kebanyakan pengunjung ialah warga negara asing (WNA) yang datang ke sana atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) dan AS (43).
Saat polisi datang, puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.
Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
"Semuanya ancamannya 1 tahun," kata AKBP Nasriadi.
WNA Nigeria dan Istrinya Warga Bekasi Jadi Tersangka Terkait Kerumunan di Kafe Kelapa Gading
Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB (48), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.
PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.
"Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Hasil pemeriksaan, kerumunan terjadi pada Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS.