Korupsi Masker di Banten
Ini Alasan Sidang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Dugaan Korupsi Masker Dinkes Banten Ditunda
Gugatan tersebut dilakukan atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan, Hebron Siahaan mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi atas upaya praperadilan yang dilakukan pihak tersangka Lia Susanti.
"Belum banyak yang bisa ditanggapi, karena berdasarkan jadwal persidangan baru dibuka pada hari Rabu esok," ujarnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Banten, Menkes: Nggak Usah Begitu, Nanti Dosa
"Saya nggak tahu juga sidangnya agenda apa," sambungnya.
Pejabat PPK Dinkes Banten dan 2 Swasta Ditahan
Kejaksaan Tinggi Banten menangani kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2020, senilai Rp 3,3 miliar.
Adapun kerugian negara dari korupsi bermodus penggelembungan harga masker itu mencapai Rp 1,680 miliar.
Kasus itu diselidiki sejak awal 2021.
Setelah menemukan cukup alat bukti, akhirnya Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker tersebut pada Kamis (27/5/2021).
Ketiga tersangka itu adalah AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Belakangan LS selaku pejabat Dinkes Provinsi Banten yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Lia Susanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kuasa-hukum-lia-susanti-basuki-utomo.jpg)