Korupsi Masker di Banten

Ini Alasan Sidang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Dugaan Korupsi Masker Dinkes Banten Ditunda

Gugatan tersebut dilakukan atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten.

Tayang:
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, di PN Tipikor Serang, Rabu (7/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang praperadilan yang diajukan Lia Susanti, satu di antara tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ditunda, Rabu (7/7/2021).

Lia melalui kuasa hukumnya menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Gugatan tersebut dilakukan atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten.

Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Gugat Kejati Banten ke Pengadilan

Kuasa hukum Lia, Basuki Utomo, mengatakan, hari ini sidang sempat digelar, tetapi pihak dari Kejati Banten tidak hadir.

"Nanti persidangan selanjutnya ditunda pada minggu depan," ujarnya di gedung PN Tipikir Serang, Rabu.

Menurut Basuki, pihak dari Kejati Banten tidak hadir karena beberapa personelnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Dua Pegawai Inspektorat Diperiksa Kejati Banten, Selanjutnya Kadinkes

"Kemarin di-rapid test, ada beberapa anggota, karyawan di sana yang dinyatakan positif," katanya.

Ajukan Praperadilan

Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Lia Susanti, yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95, mengajukan praperadilan proses penetapan tersangka dan penahanan Kejaksaan Tinggi Banten ke Pengadilan Negeri Serang.

"Ya benar, Itu didaftarkan Senin pekan lalu, besok Rabu tanggal 7 Juli sidangnya," ujar kuasa hukum tersangka Lia Susanti, Basuki Utomo, saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejati Banten tidak cukup bukti.

"Apa dasarnya dua alat bukti yang cukup yang sesuai dengan 184 KUHP? Dari teman-teman kejaksaan itu tidak mau menunjukan itu," ujarnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten, 20 Pejabat Mundur, Apa Kata Ketua DPRD Andra Soni?

Ia pun semapt mempertanyakan proses penyelidikan pihak Kejati Banten. Namun, ia tidak mendapatkan jawaban memuaskan. 

"Kami juga sudah bersurat secara resmi beberapa kali, itu pun tidak ada jawaban. Jawabannya hanya, rahasia negara," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved