Korupsi Masker di Banten
Ini Alasan Sidang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Dugaan Korupsi Masker Dinkes Banten Ditunda
Gugatan tersebut dilakukan atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang praperadilan yang diajukan Lia Susanti, satu di antara tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ditunda, Rabu (7/7/2021).
Lia melalui kuasa hukumnya menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Gugatan tersebut dilakukan atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten.
Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Gugat Kejati Banten ke Pengadilan
Kuasa hukum Lia, Basuki Utomo, mengatakan, hari ini sidang sempat digelar, tetapi pihak dari Kejati Banten tidak hadir.
"Nanti persidangan selanjutnya ditunda pada minggu depan," ujarnya di gedung PN Tipikir Serang, Rabu.
Menurut Basuki, pihak dari Kejati Banten tidak hadir karena beberapa personelnya terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Dua Pegawai Inspektorat Diperiksa Kejati Banten, Selanjutnya Kadinkes
"Kemarin di-rapid test, ada beberapa anggota, karyawan di sana yang dinyatakan positif," katanya.
Ajukan Praperadilan
Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Lia Susanti, yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95, mengajukan praperadilan proses penetapan tersangka dan penahanan Kejaksaan Tinggi Banten ke Pengadilan Negeri Serang.
"Ya benar, Itu didaftarkan Senin pekan lalu, besok Rabu tanggal 7 Juli sidangnya," ujar kuasa hukum tersangka Lia Susanti, Basuki Utomo, saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejati Banten tidak cukup bukti.
"Apa dasarnya dua alat bukti yang cukup yang sesuai dengan 184 KUHP? Dari teman-teman kejaksaan itu tidak mau menunjukan itu," ujarnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten, 20 Pejabat Mundur, Apa Kata Ketua DPRD Andra Soni?
Ia pun semapt mempertanyakan proses penyelidikan pihak Kejati Banten. Namun, ia tidak mendapatkan jawaban memuaskan.
"Kami juga sudah bersurat secara resmi beberapa kali, itu pun tidak ada jawaban. Jawabannya hanya, rahasia negara," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kuasa-hukum-lia-susanti-basuki-utomo.jpg)