Virus Corona di Banten

PPKM Darurat, Perkantoran Non-esensial di Kota Tangerang Mulai Dirazia

Padahal, dalam PPKM Daruat diatur, perkantoran non esensial harus melakukan WFH 100 persen dan esensial sebanyak 25 persen WFO.

Editor: Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (7/7/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mulai merazia perkantoran non esensial yang tetap melaksanakan Work From Office (WFO) karyawannya di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

 Arief didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman melakukan inspeksi mendadak (sidak) perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Padahal, dalam PPKM Daruat diatur, perkantoran non esensial harus melakukan WFH 100 persen dan esensial sebanyak 25 persen WFO.

"Saya melakukan monitoring terkait pegawai yang WHF dan WFO di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Terpantau sudah melakukan WFH dan WFO sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang ditetapkan," ucap Arief, Rabu (7/7/2021)

Selain itu, Arief menjelaskan bahwa untuk pejabat esselon 2 dan 3 tidak diberlakukan untuk WFH.

Baca juga: Video Anies Baswedan Marahi HRD Perusahaan yang Masih Terapkan WFO: Kita Mau Nyelametin Nyawa

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali: Karyawan Sektor Kritikal di Banten WFO Maksimal 100 Persen

Tapi harus tetap melaksanakan pekerjaan di kantor ataupun di lapangan.

"Pejabat esselon 2 dan 3 tetap melaksanakan WFO, mereka harus tetap melaksanakan tugasnya di kantor ataupun di lapangan agar memudahkan koordinasi, pengecualian kalau dalam kondisi sedang sakit," jelas Arief.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa tidak semua pegawai yang melakukan WFH di rumah.

Mereka secara bergantian melakukan Operasi Aman Bersama di tempat-tempat keramaian dan di lingkungan warga.

"Jadi yang WFH ada yang membawa pekerjaannya kerumah dan ada juga yang melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan operasi aman bersama," pungkas Arief.

Baca juga: Pelanggar Prokes selama PPKM Darurat di Kota Serang Bakal Langsung Disidang di Tempat

Baca juga: Disidak Anies, Polisi Tetapkan Petinggi Dua Perusahaan di Jakarta Ini Jadi Tersangka Pelanggar PPKM

Sementara, Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengungkapkan, pihaknya membentuk 20 tim sidak perusahaan.

Targetnya 40 perusahaan ditinjau setiap hari di Kota Tangerang.

"Giat sidak perusahaan ini pun akan berlangsung rutin setiap harinya. Memastikan kepatuhan perusahaan, agar PPKM Darurat ini berhasil sesuai harapan," ungkap Rakhamansyah, usai meninjau PT Panarub Industry.

Dalam aturan PPKM Darurat pada perusahaan, 100 persen WFO pada sektor kritikal.

50 persen WFH pada sektor esensial dan 100 persen WFH pada sektor selain esensial dan kritikal.

Baca juga: Terapkan Mini Lockdown, Rumah Warga Positif Covid-19 di Lebak Diberi Tanda Bendera

Baca juga: UPDATE: Tambah 1.040 Pasien Covid-19 Meninggal dalam Sehari, Total 62.908 Orang Wafat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved