PPKM Darurat

PPKM Darurat, Pendaftaran untuk Akad Nikah 3 Sampai 20 Juli Ditiadakan

Jika protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka Kepala KUA Kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah.

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ilustrasi akad nikah - Pasangan pengantin Muhammad Satria Ramadhan dan Ayu Febriani Ramdhini mengenakan masker dan sarung tangan saat melangsungkan prosesi akad nikah saat masa pandemi virus corona (Covid-19) di KUA Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/6/2020). 

"Dokumen persyaratan harus lengkap, surat keterangan swab dan sebagainya," ujar H Komar yang juga Ketua Asosiasi Penghulu Provinsi Banten.

Dia berharap PPKM tidak diperpanjang dan Corona bisa segera teratasi karena banyak keluhan di masyarakat terutama yang jualan harian.

Selain itu dia juga merasa kasihan pada calon pasangan yang akan menikah dan sudah sewa gedung harus dibatalkan lantaran PPKM Darurat.

"Di gedung dibatalkan, kasihan pada nangis, ada yang marah adanya PPKM," ungkapnya.

Dijelaskannya akad nikah di gedung dibatasi hanya bisa dihadiri 30 orang dan tidak melayani makan di tempat.

Dia juga berharap agar Covid-19 segera berakhir agar agenda masyarakat seperti rencana pernikahan dapat dilakukan secara normal.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved