PPKM Darurat

PPKM Darurat, Pendaftaran untuk Akad Nikah 3 Sampai 20 Juli Ditiadakan

Jika protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka Kepala KUA Kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah.

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ilustrasi akad nikah - Pasangan pengantin Muhammad Satria Ramadhan dan Ayu Febriani Ramdhini mengenakan masker dan sarung tangan saat melangsungkan prosesi akad nikah saat masa pandemi virus corona (Covid-19) di KUA Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/6/2020). 

Laporan wartawanTribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang Kota Serang membatasi layanan pendaftaran pernikahan bersamaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala KUA Kecamatan Serang, Komar mengatakan pendaftaran pernikahan hanya dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id

"Kami tidak menerima pelayanan offline dan sebetulnya ini sedang dilaksanakan Work Form Home (WFH) serta dibatasi," ujarnya kepada TribunBanten.com di KUA Kecamatan Serang, Jalan KH Abdul Latif Komplek Pemda Sumur Pecung, Kota Serang, Jumat (9/7/2021).

Komar mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada masa PPKM Darurat Covid-19.

Adapun teknis pelaksanaan diatur dalam Surat Edaran Nomor P001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Pelayanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam surat edaran itu diatur, pendaftaran pernikahan dengan hari pelaksanaan akad nikah pada 3 sampai 20 Juli 2021 ditiadakan.

Baca juga: Masih Kena Pungli di KUA? Kemenag Minta Masyarakat Melapor Melalui Nomor WhatsApp Ini!

Baca juga: KUA Kecamatan Serang Terima 26 Pengajuan Pernikahan Dini, Ada yang Hamil

Pelaksanaan nikah selama PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli dan telah melengkapi dokumen persyaratan.

Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat serta menunjukan bukti hasil negatif swab yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad.

Menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol bermaterai yang cukup sebagaimana form terlampir.

Jika protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka Kepala KUA Kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah.

Baca juga: Pengadilan Agama Serang Lockdown Selama PPKM Darurat, Pelayanan Dihentikan Sementara

Baca juga: Menikah di Darurat Corona, Ini Aturan Pelayanan KUA

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang, Jalan KH Abdul Latif Komplek Pemda Sumur Pecung, Kota Serang, Jumat (9/7/2021).
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang, Jalan KH Abdul Latif Komplek Pemda Sumur Pecung, Kota Serang, Jumat (9/7/2021). (Tribunbanten.com/Mildaniati)

Komar menjelaskan KUA yang dipimpinnya melayani sekitar 300 pasangan yang menikah jelang Idul Adha dan sebelum pandemi Covid-19.

Menurut Komar, sejak adanya surat edaran terkait PPKM Darurat pihaknya pun tidak menerima pendaftaran nikah.

Adapun data pendaftar nikah sebelumnya pada Juni sekitar 56 orang dan 1 Juli ada 15 orang.

Sebelum tanggal 3 Juli, Komar masih melayani pendaftaran offline, namun sejak PPKM Darurat pernikahan dibatasi hanya 6 orang saja termasuk pasangan pengantin, penghulu, wali nikah dan dua orang saksi baik di kantor maupun di rumah.

Baca juga: Menikah Tak Perlu Biaya Besar, KUA Jadi Pilihan, Bisa Pilih Gratis atau Hanya Membayar Rp 600.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved