Baru Kenalan 15 Hari Lewat Facebook, Remaja Dirudapaksa 5 Pria Lalu Ditinggalkan di Pinggir Jalan

Remaja berinisial SM (14) telah dirudapaksa oleh lima pria di Pasuruan, Jawa Timur.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Suryamalang.com/Galih Lintartika
MIK (kanan), salah satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Pasuruan. 

Akhirnya, polisi pun berhasil menangkap MIK pada Rabu (7/7/2021) lalu.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Sayangnya empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Dijanjikan Uang Jajan, Kakek Ini Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Kamar Mandi

Kini polisi mengejar empat pelaku lain.

"Kami sudah mengantongi identitas empat terduga pelaku lain," jelas Adhi.

MIK juga telah mengaku melakukan aksi keji itu karena terpengaruh film dewasa yang ditonton.

Adhi menambahkan pelaku begitu terobsesi hingga ingin melakukan perbuatan seperti yang dilihatnya dalam film dewasa. 

"Dalam perkembangan, dorongan untuk berbuat bejat ini diketahui karena sering menonton film dewasa lewat handphone," tambah Adhi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

TribunBanten.com/SuryaMalang.com/Tribunnews.com

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved