Artis Terjerat Narkoba
Diserahkan ke BNN, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Jalani Rehabilitasi Mulai Hari Ini, Berapa Lama?
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Minggu (11/7/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Hasil asesmen terkait pengajuan rehabilititasi yang dilayangkan pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah disetujui.
Demikian, keduanya mulai menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Minggu (11/7/2021).
Menurut, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, pasangan suami istri itu sudah dibawa ke BNN Pusat sejak pagi tadi.
Baca juga: Unggah Foto Bersama Nia Ramadhani dan Ardie, Anindya Bakrie Sebut Keluarga Sudah Memaafkan
"Iya betul sudah direkomendasikan, sudah tadi pagi dibawa ke (BNN) Pusat," kata Panjiyoga dikutip TribunBanten.com dari Tribunnews.com, Minggu (11/7/2021).
Adapun hasil asesmen rehabilitasi Nia dan Ardi beserta Sopirnya (ZN), keluar berdasarkan keputusan pihak kepolisian, kejaksaan, dokter, psikolog dan pihak BNN.
Diketahui dari hasil asesmen tersebut, ketiganya hanya sebagai pengguna.
"Proses asesmen itu memang untuk menentukan Orang yang diasesmen ini layak atau tidak. Hasil rekomendasi asesmen BNN Pusat Ardi dan Nia agar untuk direhabilitasi," katanya.
"Jadi hasil pemeriksaan kami selama tiga hari kemarin, mereka murni pengguna," sambung Panyijoga.

Baca juga: Ditangkap Karena Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sampaikan Pesan Ini Melalui Kuasa Hukumnya
Kendati begitu, dia belum bisa memastikan berapa lama proses rehabilitasi yang akan dijalani oleh pasangan selebritis tersebut.
Mengingat seluruh proses rehabilitasi ditentukan oleh BNN.
"Itu nanti BNN yang menentukan. Nanti dilihat, diobservasi selama direhabilitasi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bong.
Baca juga: Tak Ada Perlakuan Khusus, Polisi: Proses Hukum Nia & Ardi Bakrie Tetap Berjalan Meski Direhabilitasi
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.
Baca juga: Nia Ramadhani Nangis Minta Maaf ke Anak-anaknya, Suaranya Bergetar hingga Ditenangkan Ardi Bakrie
Polisi: Kasusnya Tetap Berjalan Sampai Sidang
Polisi memastikan kasus tetap berjalan meskipun Nia dan Ardi direhabilitasi.
"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang.
Nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Ajukan Rehabilitasi : Mereka Harus Diberi Pengobatan
Adapun Nia dan Ardi, dikatakan Hengki akan direhabilitasi bukan atas rekomendasi penyidik polisi.
"Rehabilitasi bukan dilaksanakan penyidik, dilakukan tim asesmen terpadu oleh BNN.
Isinya Polri, kejaksaan, dokter, dan sebagainya, di luar Polres Jakpus, seandainya ada keputusan rehabilitasi," kata Hengki.
"Tetapi kami tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU no 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis oleh hakim," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Diserahkan ke BNN, Berapa Lama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi?