Resepsi Pernikahan Dilarang saat PPKM Darurat, 30 Calon Pengantin di Lebak Terpaksa Tunda Nikah
Sebanyak 30 calon pengantin di Lebak yang akan menggelar resepsi pernikahan terpaksa menunda acara itu.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sebanyak 30 calon pengantin di Lebak yang akan menggelar resepsi pernikahan terpaksa menunda acara itu.
Pembatalan itu karena pemerintah pusat melarang hajatan atau resepsi pernikahan selama PPKM Darurat mulai dari 3-20 Juli 2021.
Menteri Dalam Negeri RI merevisi kebijakan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Nomor 15 Tahun 2021.
Perubahan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 salah satu di antaranya melarang kegiatan resepsi pernikahan selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali.
Sebelumnya, resepsi pernikahan dapat dilaksanakan, namun kuota terbatas hanya 30 orang.
Baca juga: Unggah Foto Pernikahan Dinda Hauw dan Rey Mbayang, Rizky Billar: Tepat Setahun Gue Jadi Bahan Ghibah
Baca juga: PPKM Darurat, Pendaftaran untuk Akad Nikah 3 Sampai 20 Juli Ditiadakan
Menindaklanjuti kebijakan itu, pihak pemerintah Kabupaten Lebak mengikuti intruksi tersebut.
"Jumlahnya tidak terlalu banyak, ada sekitar 30 an lah. Karena mereka yang ingin melakukan pernikahan sekarang lebih banyak di undur karena PPKM Darurat ini," ujar
Kepala Kantor Urusan Agama Rangkasbitung, Jalaludin, saat ditemui di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (12/7/2021).
Sejak awal, pihaknya sudah menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah.
Dia menilai pembatalaan ataupun penundaan resepsi pernikahan itu karena para calon mempelai takut mengambil risiko jika menggelar acara selama PPKM Darurat.
Sehingga, kata dia, para pasangan calon pengantin menunda hingga pemerintah pusat mencabut kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat.
"Banyak yang membatalkan karena mereka mengikuti intruksi dari pemerintah. Jadi kalau yang belum daftar mereka dintahan dulu, dan kalau yang sudah daftar itu harus kembali di undur," kata dia.
Dia meminta para calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum pelaksanaan PPKM Darurat agar bersabar dan tetap menunggu perkembangan lebih lanjut.
Nantinya, bagi para calon pengantin yang sudah mendaftar akan dihubungi kembali untuk tahapan lebih lanjut terkait pelaksanaan resepsi pernikahan di Kabupaten Lebak.
"Tidak hangus, jadi nanti setelah selesai masa PPKM Darurat, maka para calon yang sudah mendaftar dan menunda dapat kembali melangsungkan pernikahan kembali," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan.jpg)