News

Setelah Ditangkap Karena Sebut Tak Percaya Covid-19, Polri Ungkap Status Terkini dr Lois Owien

dr Lois Owien diamankan polisi setelah dilaporkan dr Tirta karena yang bersangkutan sebut tak percaya adanya Covid-19.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - dr Lois Owien diamankan polisi setelah dilaporkan dr Tirta karena yang bersangkutan sebut tak percaya adanya Covid-19.

Melansir Tribunnews, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan dr Lois Owien yang ditangkap masih berstatus terperiksa.

Ia mengatakan dr Lois masih berstatus terduga pelaku yang melanggar hukum dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Dengan kata lain, masih belum berstatus tersangka sementara ini.

Baca juga: Ditangkap Karena Sebut Tak Percaya Covid-19, dr Lois Owien Juga Terbukti Bukan Anggota IDI

"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Hingga saat ini, Ahmad menuturkan penyidik memiliki waktu 1x24 jam terhitung sejak waktu penangkapan untuk tentukan nasib dr Lois. 

"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan," tukasnya.

Adapun dr Lois salah satunya diduga melanggar pasal tentang UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polri.

Baca juga: Sebut Tak Percaya Covid-19 Kini dr Lois Owien Telah Ditangkap, Bagaimana Nasibnya? Ini Kata Polri

Diketahui, dr Lois ditangkap usai videonya viral tak percaya dengan Covid-19 viral di media sosial. Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 karena akibat interaksi obat.

Baca juga: dr Lois Ditangkap Karena Sebut Tak Percaya Covid-19, dr Tirta Siap Jadi Saksi di Polda Metro Jaya

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Baca juga: dr Lois Ditangkap Polda Metro Jaya, Gara-gara Sesumbar Tak Percaya Covid-19

Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.

dr Tirta Siap Jadi Saksi

Dokter Tirta memastikan dirinya akan datang ke Polda Metro Jaya dalam terkait kasus penangkapan dr. Lois Owien yang sebut tak percaya Covid-19.

Melansir Tribunnews, Tirta mengatakan bahwa rilis penangkapan dr. Lois akan dilakukan di Mabes.

"Yang jelas saya dipanggil sebagai saksi," kata Tirta saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Dirinya kini menunggu arahan apakah rilis pers akan dipastikan hari ini atau tidak.

"Tunggu arahan dari Mabes (Polri)," katanya.

Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara dr Lois Owien atau dr Lois kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan.

Tak Terdaftar di IDI

Belakangan ini heboh nama Lois Owien soal statemennya yang menyangkal virus Covid-19.

Diketahui, dalam acara Hotman Paris Show beberapa waktu lalu, yang dipandu oleh Hotman Paris Hutapea serta Melaney Ricardo.

Wanita yang mengaku dokter ini secara blak-blakan menyatakan dirinya tidak percaya dengan segala teori terkait virus corona.

Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta pun turut angkat bicara mengenai sosok dokter yang kontroversial tersebut.

Dr Tirta mengaku bahwa dirinya sempat dikontak oleh dr Lois.

Namun ia juga menyatakan bahwa dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ibu ini mengaku sebagai dokter, setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat, dr Daeng, dan saya konfirmasi ke Ketua MKEK, beliau mengatakan bahwa dr Lois tidak terdaftar di anggota IDI," kata dr Tirta dalam unggahan di Instagram, dikutip Tribunnews, Senin (12/7/2021).

Lanjutnya, dr Tirta menjelaskan bahwa seluruh dokter di Indonesia harus tergabung dalam IDI.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan status dokter Lois.

Apalagi surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

"Ibu Lois tidak menangani pasien pandemi, baik menjadi relawan atau pun praktek," bebernya.

"Ibu Lois sudah mendapatkan dokumentasi di berbagai laman media sosialnya sebelum dihapus, kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada beberapa dokter," imbuhnya.

Dr Tirta mengaku telah mengambil tangkapan layar bukti unggahan media sosial dr Lois yang dinilai bersifat menghina.

Menurut dr Tirta, dr Lois sendiri juga menantang PB IDI untuk melakukan debat ilmiah.

"Ibu Lois ini dari dulu tidak dilaporkan dikarenakan kami mengira dia fake account. Domisili tidak jelas, tempat tinggal tidak jelas. Kehadiran dia di sebuah acara televisi akan membuat kita semakin jelas niat dan tujuan," jelasnya.

"Ibu Lois diharap mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan statement-nya di hadapan kantor PB IDI Pusat secara ilmiah di hadapan para ahli," tegas dr Tirta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut dr Lois Owien Masih Berstatus Terperiksa, https://www.tribunnews.com/corona/2021/07/12/polri-sebut-dr-lois-owien-masih-berstatus-terperiksa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved