Virus Corona

Vaksinasi Covid-19 Berbayar Mulai Senin 12 Juli: Berikut Lokasi, Harga, Jenis Vaksin dan Cara Daftar

Mulai Senin (12/7/2021) ini, vaksinasi Covid-19 dapat diperoleh dengan cara membayar.

Editor: Glery Lazuardi
SHUTTERSTOCK/solarseven
Ilustrasi vaksin Covid-19 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Senin (12/7/2021) ini, vaksinasi Covid-19 dapat diperoleh dengan cara membayar.

Sehingga, masyarakat dapat mengakses sendiri untuk menerima vaksinasi berbayar.

Sementara itu, pemerintah tetap melayani pemberian vaksinasi bagi masyarakat tanpa dipungut biaya.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, menjelaskan mengenai jenis vaksin untuk program vaksinasi Covid-19 berbayar.

Vaksin yang digunakan untuk vaksinasi berbayar adalah vaksin produksi Sinopharm.

Vaksin Sinopharm adalah vaksin virus corona buatan China dan telah diujikan di beberapa negara lainnya.

Vaksin tersebut telah masuk dalam daftar vaksin Covid-19 WHO dan mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA/izin penggunaan darurat) di China, Uni Emirat Arab, Bahrain, Mesir dan Yordania, dan kini juga di Indonesia.

Vaksin ini menggunakan platform yang sama dengan vaksin Sinovac, yaitu virus yang diinaktivasi atau berjenis inactivated vaccine.

Baca juga: Berbeda dengan Vaksin, Terapi Plasma konvalesen Bisa Tangani Pasien Covid-19? Berikut Cara Kerjanya

Melansir penjelasan Badan Kesehatan Dunia (WHO), vaksin berjenis inactivated adalah vaksin yang menggunakan partikel virus yang dimatikan untuk mengekspos sistem kekebalan terhadap virus, tanpa mengambil risiko respons penyakit yang serius.

Vaksin Sinopharm juga merupakan vaksin pertama yang dilengkapi dengan pemantau suhu pada botol vaksin.

Stiker kecil pada botol vaksin akan berubah warna saat vaksin terkena panas, dan memberi tahu petugas kesehatan apakah vaksin tersebut dapat digunakan dengan aman.

Dalam uji klinik di Uni Emirat Arab, efikasi vaksin buatan China ini mencapai 78 persen, dan vaksin ini dapat digunakan pada populasi usia 18 tahun ke atas sampai orang lanjut usia (lansia).

Izin penggunaan darurat vaksin ini di Indonesia terbit pada 29 April 2021. BPOM menyatakan, vaksin tersebut aman digunakan dan telah memiliki izin penggunaan darurat.

Baca juga: Nakes Akan Terima Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga, Berikut Syarat & Jadwal Penerima Vaksin

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) dari penggunaan vaksin Sinopharm bersifat ringan, seperti bengkak, kemerahan, sakit kepala, diare, nyeri otot, atau batuk.

Sementara itu, WHO telah merekomendasikan pemberian vaksin tersebut kepada orang dewasa berusia 18 tahun ke atas.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved