Korupsi Masker di Banten
Rabu Besok, PN Serang Kembali Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Serang akan menggelar sidang praperadilan lanjutan yang diajukan tersangka Lia Susanti.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Serang akan menggelar sidang praperadilan lanjutan yang diajukan tersangka Lia Susanti.
Lia Susanti merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Rencananya, sidang praperadilan beragenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon akan digelar di Ruang Sidang Tirta Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang kelas 1A Kota Serang, pada Rabu (14/7/2021).
Lia Susanti menggugat pihak Kejaksaan Tinggi Banten atas penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Besok jadwalnya, sekitar jam 09.00 pagi," ujar Kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dilimpahkan ke Pengadilan, 3 Tersangka Segera Disidang
Baca juga: Pejabat Dinkes Banten dan Dua Swasta Tersangka Korupsi Masker Segera Disidang
Dia berharap agar persidangan praperadilan itu berjalan lancar.
"Saya berharap sidang kedua ini lancar. Semua pihak semoga bisa hadir, dan pastinya kita bisa mendapatkan hasil yang maksimal," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang-di-pengadilan-negeri-tangerang.jpg)