Korupsi Masker di Banten
Berkas Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dilimpahkan ke Pengadilan, 3 Tersangka Segera Disidang
Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 jenis KN95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten Rp 3,3 miliar, ke Pengadilan
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 jenis KN95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp 3,3 miliar, ke Pengadilan Tipikor Serang, pada Senin (12/7/2021) kemarin.
Tiga tersangka itu, yaitu AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker, dan LS, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan 107 Bukti Praperadilan Penetapan Tersangka LS di Korupsi Pengadaan Masker
Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Gugat Kejati Banten ke Pengadilan
Kuasa hukum LS, Basuki Utomo mengapresiasi kerja pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
"Baguslah, artinya pekerjaan mereka cepat, sehingga perkara yang ditangani saat ini sudah dilimpahkan," ujar Basuki Utomo kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
Sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi kapan jadwal persidangan digelar.
"Informasi kapannya juga belum tahu. Kami belum mendapat bocoran. Kami masih menunggu kapan itu dilaksanakan," kata dia.
Baca juga: Ini Alasan Sidang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Dugaan Korupsi Masker Dinkes Banten Ditunda
Untuk kondisi kliennya, dia mengaku berada dalam kondisi sehat.
"Kondisi ibu LS, klien kami saat ini kondisinya baik. Beliau sehat. Mudah-mudahan beliau selalu baik-baik saja," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tersangka-korupsi-masker-dinkes-banten.jpg)