Korupsi Masker di Banten

Pejabat Dinkes Banten dan Dua Swasta Tersangka Korupsi Masker Segera Disidang

Ivan mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan pengadilan mengenai majelis hakim dan jadwal persidangan perkara ini.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 jenis KN95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp 3,3 miliar, ke Pengadilan Tipikor Serang, Senin (12/7/2021).

Ketiganya yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

"Iya tadi, hari ini. Pelimpahan berkas perkara untuk ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan saat dihubungi.

Ivan mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan pengadilan mengenai majelis hakim dan jadwal persidangan perkara ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan 107 Bukti Praperadilan Penetapan Tersangka LS di Korupsi Pengadaan Masker

"Untuk mengenai penetapan hari sidangnya, belum diterbitkan kapan hari sidang itu dimulai oleh majelis hakim," ujarnya.
 

Pejabat Dinkes Banten dan Dua Swasta Tersangka

Pada 31 Mei 2021, Kejati Banten menetapkan tersangka dan menahan tiga orang yang diduga melakukan korupsi dalam pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 senilai Rp 3,3 miliar pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020.

Ketiga tersangka itu yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pandeglang.

Penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten yang Diberhentikan Dipekerjakan jadi Staf

2 Tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021)
2 Tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021) (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana mengatakan pihaknya telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan AS, WF dan LS sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan konferensif terhadap sejumlah saksi, ahli dan serta alat bukti lainnya.

Saksi tersebut di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, yang juga diperiksa pada hari ini.

Dalam kasus ini, Kejati Banten menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar dari nilai proyek pengadaan masker Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020 sebesar Rp 3,3 miliar.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved