Kabar Seleb
Rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Kembali Digeledah, Polisi Ungkap Tak Temukan Bukti Tambahan
Rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali digeledah polisi setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNBANTEN.COM - Rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali digeledah polisi setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi menggeledah rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Melansir Tribunnews, dalam sebuah kesempatan, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Panji Yoga mengungkap hasil penggeledahan di kediaman pasangan suami istri tersebut.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (13/7/2021).
Kompol Panji mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan barang bukti tambahan.
Baca juga: Kakak Nia Ramadhani Ungkap Hati Ibunya Hancur Tahu Anaknya Terjerat Narkoba, Kini Sudah Beri Ampunan
"Hasil dari penggeledahan kemarin di rumah tersangka, kami tidak menemukan barang bukti tambahan," kata Panji Yoga.
Lanjut Kompol Panji menegaskan, dalam kasus tersebut, hanya alat isap, sabu-sabu, dan ponsel sopir yang dijadikan barang bukti.
"Jadi barang bukti yang kita sita sekarang ini hanya alat isap, dan sabu serta handphone dari driver yang memesan barang tersebut," ujar Panji.
Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Lihat Video Anak-anaknya, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terbaru Sang Artis
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Nia Ramadhani ditangkap bersama seorang pria berinisial ZN yang merupakan karyawannya.
Keduanya diamankan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (8/7/2021).
Pada Kamis (8/7/2021), pihak kepolisian menggelar rilis atas kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Ajukan Rehabilitasi : Mereka Harus Diberi Pengobatan