PPKM Darurat
Aturan Baru PPKM Darurat di Lebak, Jam Operasional Pasar Hingga Pukul 20.00 WIB
Pihak Pemerintah Kabupaten Lebak mengubah jam operasional pedagang di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pihak Pemerintah Kabupaten Lebak mengubah jam operasional pedagang di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Semula, jika mengacu pada Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Inbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat disebutkan pelaksanaan jam operasional pasar diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
Namun, saat ini, Asisten Daerah II Bidang Sekretariat, Ajis Suhendi mengatakan, jam operasional pasar berlangsung hingga pukul 20.00 WIB.
Menurutnya, pengetatan jam operasioanal pasar sendiri berdasarkan hasil evaluasi pasca sepekan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Lebak.
"Ada indikator komposit yang menjadi dasar oleh Pemerintah Pusat yakni berdasarkan Google Traffic dan
indeks cahaya malam yang mengukur bagaimana aktivitas dan mobilitas masyarakat di suatu daerah," jelasnya saat ditemui di Rangkasbitung, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Tegas! Pelaku Usaha di Tangsel Nekat Langgar Jam Operasional PPKM Darurat Ditutup Paksa
Baca juga: Ada Toko Masih Buka Hingga Larut Malam, Bupati Tangerang Marah-marah: Jam Berapa Ini?
Untuk itu, dia mengingatkan kepada para pedagang pasar agar mematuhi aturan tersebut
Selain itu, dia mencatat, mobilitas warga Kabupaten Lebak masih tinggi untuk datang ke pasar selama penerapan PPKM Darurat.
Tak hanya mengatur jam operasional pasar, pihaknya juga telah mematikan lampu penerangan di setiap titik di sejumlah jalan di Lebak.
"Ini tak bisa bohong karena berbasis satelit. Makanya kami melakukan pemadaman lampu penerangan di titik-titik seperti ruas jalan protokol Multatuli, Hardiwinangun dan Ranca Lentah untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan kerumunan," tambahnya.