Polres Cilegon Amankan Tiga Pelaku Penyelundup Biji Gandum Seberat 28 Ton, Begini Modusnya

Modus yang dilakulan pelaku menyediakan tempat untuk menyimpan biji gandum di lapaknya yang beralamat Jalan Lingkar Selatan (JLS)

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Khairul Ma'arif
Satreskrim Polres Cilegon amankan tiga orang yang melakukan penyelundupan biji gandum sebesar 28 ton pada Selasa (13/7/2021) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon amankan tiga orang pelaku penyelundupan biji gandum sebesar 28 ton pada Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.

Biji gandum ini dibawa menggunakan truk fuso berwarna hijau bernopol B 9699 UYY.

Modus yang dilakulan pelaku menyediakan tempat untuk menyimpan biji gandum di lapaknya yang beralamat Jalan Lingkar Selatan (JLS), Lingkungan Sumurwatu, Kelurahan Citangkil, Kecamatan CItangkil, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono dalam jumpa pers mengatakan seharusnya biji gandum ini dibawa dari Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera menuju ke PT. Pundi yang berada di kawasan Pelindo.

"Namun, oleh tersangka dibawa ke JLS, kemudian di sana dibongkar dan menerima sejumlah uang yang dijanjikan," ujar Sigit kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 23 Miliar Digagalkan di Pelabuhan Merak

Sigit menambahkan uang yang dijanjikan oleh tersangka sebesar Rp 10 juta dan baru diberikan DP sebesar Rp 2,5 juta.

Uang tersebut nantinya akan dibagi dua antara sopir truk dan kernet truk.

"Kernet truk yang berinisial S dihubungi oleh orang yang masih DPO berinisial AL untuk dibawa ke tempat yang berbeda," tambah Sigit.

Sigit menerangkan jika KBS merupakan salah satu pelabuhan curah terbesar yang ada di Kota Cilegon.

Lebih lanjut dirinya membeberkan setiap barang yang tiba di pelabuhan ini akan diangkut ke gudang dengan menggunakan jasa angkutan truk.

Baca juga: Penyelundupan 12.000 Benih Lobster di Jalur Malimping Digagalkan Polisi, Dijual Rp60 Ribu Per Ekor

"Yang masih DPO berinisial AL ini bekerja di KBS sebagai transpoter dan meminta untuk kernet untuk mengalihkan barang tersebut ke gudang yang berada di JLS," ucap Sigit.

Sigit mengungkapkan saat proses pengantaran barang ini ke tempat bongkar muat sangat lah cepat sekali sehingga menimbulkan kecurigaan keamanan KBS.

Menurutnya untuk mengantar barang dari PT. KBS menuju PT. Pundi memakan waktu lebih dari 30 menit tetapi ini tidak melebihi dari waktu tersebut.

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Banten yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan bersama-sama.

"Selanjutnya jajaran KSKP Banten melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Cilegon untuk dilakukan penyidikan," ungkap Sigit.

Aparat kepolisian mengamankan 28 ton biji gandum, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, dan satu buah truk fuso berwarna hijau dengan nopol B 9699 UYY.

"Kami mengenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumam penjara selama empat tahun," tandasnya.

Foto.milik Khairul. Suasana Prescon di Mapolres Cilegon, Jumat (16/7/2021).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved