Korupsi Masker di Banten

Sidang Keempat Praperadilan Kasus Pengadaan Masker, Kuasa Hukum Tersangka Hadirkan Saksi Ahli

Kuasa hukum Lia, Basuki Utomo mengatakan bahwa persidangan keempat ini, pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi Banten turut hadir dalam persidangan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Basuki Utomo, pengacara tersangka Lia Susantidalam kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang praperadilan keempat tersangka Lia Susanti, dalam kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten sudah digelar hari ini, Jumat (16/7/2021).

Diketahui sebelumnya Lia Susanti melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pengajuan Praperadilan tersebut dilakukan atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten.

Kuasa hukum Lia, Basuki Utomo mengatakan bahwa persidangan keempat ini, pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi Banten turut hadir dalam persidangan.

Pada tahap persidangan yang keempat ini yaitu sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Di mana sebelumnya kuasa hukum Lia Susanti, berencana akan mendatangkan dua saksi ahli.

Namun dalam persidangan ini hanya mendatangkan satu saksi ahli.

Baca juga: Jaksa Mangkir Lagi, Hakim Lanjutkan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Masker ke Tahap Pembuktian

"Tadinya kami mau mendatangkan dua saksi fakta, tapi tidak jadi dan akhirnya ada salah seorang ahli saja yang kami ajukan," ujar Basuki Utomo saat ditemui di Jalan Ki Ajurum No.12a, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (16/7/2021).

Pada intinya, kata dia, dalam satu perkara bila itu dianggap suatu perkara tindak pidana korupsi dan itu telah dikembalikan. 

"Artinya itu adalah menjadi referensi untuk bisa diringankan," kata dia.

Basuki melanjutkan, tujuan dari adanya Undang-undang Tipikor bukan untuk memenjarakan seseorang.

Menurutnya, tujuan Undang-undang Tipikor lebih kepada bagaimana agar uang negara yang diambil oleh pelaku tindak pidana korupsi itu dikembalikan.

Baca juga: Jaksa Mangkir, Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Masker di Banten Ditunda

"Pada persoalan yang saat ini dipersidangkan, itu adalah situasinya terjadi pada masa pandemi covid-19. Jadi itu menurut keterangan dari para ahli ini tidak layak untuk dimasukan dalam ranah tindak pidana korupsi," terangnya.

Kemudian Basuki mempertanyakan sikap dari pihak Kejati Banten yang tidak hadir selama persidangan sebelumnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
Live
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved