Korupsi Masker di Banten
Jaksa Mangkir, Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Masker di Banten Ditunda
Pihak Kejaksaan Tinggi Banten tidak hadir di sidang praperadilan Lia Susanti, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Kejaksaan Tinggi Banten tidak hadir di sidang praperadilan Lia Susanti, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Sidang kedua praperadilan itu mendengarkan jawaban dari termohon. Dalam hal ini, pihak termohon yaitu Kejaksaan Tinggi Banten.
Lia Susanti melalui kuasa hukum menggugat Kejati Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang karena merasa tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, di sidang pertama pada Rabu (7/7/2021), pihak Kejati Banten selaku termohon tidak hadir ke persidangan.
"Hari ini sidang seharusnya pembacaan permohonan, tetapi ternyata dari Kejaksaan Tinggi Banten tidak hadir kembali," ujar Kuasa hukum Lia, Basuki Utomo, saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang kelas 1A, pada Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Rabu Besok, PN Serang Kembali Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dilimpahkan ke Pengadilan, 3 Tersangka Segera Disidang
Menurut dia, alasan ketidakhadiran karena sedang dalam masa penerapan PPKM Darurat.
"Alasannya PPKM darurat. Mereka masih ada yang belum bisa hadir, karena anggota dari Kejaksaan ada yang terkena Covid-19 atau apalah," kata dia.
Meskipun pihak Kejati Banten tidak hadir, namun, kata dia, sidang tetap digelar.
Sidang praperadilan kedua itu beragenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Melihat pihak termohon tidak hadir, maka hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Serang akan melanjutkan sidang pada Kamis besok.
Adapun agenda tetap sama yaitu mendengarkan jawaban dari termohon. Dalam hal ini pihak termohon adalah Kejaksaan Tinggi Banten.
"Besok jawaban dari mereka (jaksa,-red), kalau mereka tidak memberikan jawaban. Nanti dihari berikutnya itu pembuktian," tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan 107 Bukti Praperadilan Penetapan Tersangka LS di Korupsi Pengadaan Masker
Baca juga: Ini Alasan Sidang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Dugaan Korupsi Masker Dinkes Banten Ditunda
Dalam sidang praperadilan ini, pihaknya menuntut Kejati Banten untuk mempertanyakan dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHP.
Di mana dua alat bukti tersebut membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis KN95 di Dinkes Provinsi Banten.
"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka, bukti yang kuatnya adalah apa itu yang kami pertanyakan," terangnya.
Dalam sidang praperadilan yang kedua ini, pihaknya berharap yang terbaik untuk kliennya.
"Harapanya pasti yang terbaik untuk klien kami, karena ini menyangkut masa depan seseorang," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tersangka-korupsi-masker-dinkes-banten.jpg)