PPKM Darurat

Waspada! Modus Perusahaan Pekerjakan Karyawan Saat PPKM Darurat: Dipaksa Kerja Berujung Tak Digaji

Di tengah penerapan PPKM Darurat, sejumlah perusahaan masih berupaya untuk mempekerjakan karyawan tanpa memperhatikan faktor kesehatan.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Ilustrasi perusahaan 

Bekerja dari rumah karena terpapar Covid-19, gaji karyawan swasta itu tetap dipotong.

"Okelah saya kerja, tapi ternyata pas di akhir gajian saya cek lah kok dipotong," jelasnya.

"Ternyata yang selama saya isoman kerja dari rumah gajinya enggak dibayarkan."

Ia mengaku tak hanya dirinya yang mengalami ketidakadilan tersebut.

Sejumlah rekan kantornya juga dipotong gaji meski bekerja di rumah.

"Itu karyawan yang lain juga karena di kantor aku lumayan banyak yang terpapar Covid," katanya.

"Sudah banyak yang kena (Covid-19) tapi tetap disuruh kerja."

Baca juga: Terancam Di-PHK, Karyawan Giant Ekstra Serang Senang Bakal Bisa Lanjut Bekerja

Baca juga: Kisah Pilu Pinkan Mambo, Terpaksa Pindah ke Rumah Sederhana Karena Suami Di-PHK: Kita Turun Derajat

Selama ini, kata karyawati itu, perusahaan tak pernah meliburkan pekerja saat PPKM.

Ia pun mengaku sempat ingin mengadukan kebijakan perusahaan non-esensial itu ke pemerintah.

"Kami belum pernah (WFH) tapi ada beberapa diselang-seling," ucap dia.

"Tapi enggak efektif juga, kita ujung-ujungnya disuruh kerja di kantor."

"Pernah kepikiran (mengadu), bahkan pemerintah DKI Jakarta kan menyediakan aplikasi, kita bisa ngadu di aplikasi itu."

Meskipun begitu, ia akhirnya mengurungkan niat melaporkan perusahaan karena takut identitasnya terbongkar .

"Saya bahkan sudah download aplikasi itu, tapi saya takut sama identitas saya."

"Saya pernah ketemu beberapa akun bahwa dia melaporkan itu ke aplikasi tapi identitasnya ketahuan."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved