Belum Diputuskan, Luhut Ungkap Ada 2 Indikator PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak
Luhut sebut dua indikator yang menjadi pertimbangan pemerintah terkait keputusan PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak
TRIBUNBANTEN.COM - Terdapat dua indikator yang menjadi pertimbangan pemerintah terkait keputusan PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.
Salah satu indikator yang menjadi evaluasi pemerintah adalah data penambahan kasus Covid-19 bisa semakin berkurang.
Indikator yang kedua yakni Bed Occupancy Rate (BOR) yang semakin membaik.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (18/7/2021).
"Ada dua indikator yang digunakan untuk mengevaluasi periode transisi di mana beberapa relaksasi bisa dilakukan jika penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate trennya semakin baik," kata Luhut.
Baca juga: Luhut Minta Masyarakat untuk Kompak Tangani Covid-19 : Selesai Pandemi Kalau Mau Anu Lagi Silakan
Lebih lanjut, Luhut menambahkan dalam dua hari belakangan, kedua indikator tersebut menunjukkan tren positif.
Apabila tren kasus positif Covid-19 dan BOR menunjukkan penurunan, bukan tidak mungkin kebijakan relaksasi akan diambil.
"Dan kebetulan dua hari terakhir ini kita lihat membaik, dan kita juga akan lihat periode 14 sampai 21 hari itu kita sudah memasuki dalam periode itu Maka kami akan mulai masuki fase relaksasi selanjutnya," sambungnya.
Luhut juga berjanji akan secara resmi mengumumkan terkait kebijakan yang diambil mengenai PPKM darurat dalam dua sampai tiga hari ke depan.
"Saya kira dalam dua, tiga hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi," ungkap Luhut.
PPKM Darurat Harus Dilakukan demi Keselamatan Masyarakat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diambil pemerintah semata-mata demi keselamatan masyarakat.
Ia mengatakan keselamatan rakyat adalah yang utama.
Sehingga, kebijakan yang disebutnya extraordinary tersebut harus dilaksanakan.
"PPKM ini pasti tidak mengenakkan, karena mengurangi freedom, tapi memang harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat," kata Mendagri dalam 'Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat' secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi WFO, WFH Hingga Kegiatan Belajar, Ini Penjelasannya
Sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, PPKM dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan angka konfirmasi kasus penularan, angka kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR).
Untuk itu, upaya di hulu dan hilir perlu dilakukan guna pengendalian wabah.
"Keselamatan rakyat adalah yang utama, ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan menyelamatkan rakyat, untuk kita semua," katanya.
Mendagri juga membeberkan PPKM merupakan kebijakan yang esensinya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Peran Puskesmas Lebih Maksimal di Perpanjangan PPKM Mikro
Namun, melalui pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat berdasarkan level dan kategorinya masing-masing.
Karena itu, upaya ini perlu dukungan seluruh pihak, mulai dari Pemerintah daerah yang bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
"Kita tentunya tidak menghendaki ada pembatasan kegiatan, tapi memang harus dilakukan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Sebut Ada 2 Indikator PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak: BOR dan Penambahan Kasus Positif