PPKM Darurat
Catat! Pemerintah Berikan Bansos Saat PPKM Darurat, Berikut Daftarnya
Pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selama penerapan PPKM Darurat, pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada warga
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Selama penerapan PPKM Darurat, pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada warga.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bagaimana kesiapan dan respons APBN dalam menyikapi pelaksanaan PPKM Darurat.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, dalam hal ini, pemerintah kembali memperpanjang beberapa program bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada masyarakat.
Setidaknya ada enam jenis bansos yang diberikan kepada warga selama PPKM Darurat.
Baca juga: Berikut Cara Mencairkan Bansos Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg, Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Berikut daftar bansos yang diperpanjang oleh pemerintah:
1. Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Pemerintah memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM Darurat.
Bansos Tunai selama ini sudah diberikan untuk 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp 11,94 triliun.
Dikutip dari laman Kemenkeu, dari penyaluran Januari-April, setiap bulannya pemerintah memberikan Rp 300 ribu per kelompok penerima.
Untuk perpanjangan dua bulan akan dibayarkan pada bulan Juli dan targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi.
"Perpanjangan BST 2 bulan ini akan membutuhkan anggaran Rp 6,1 triliun, catatannya tentu kita akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari sampai April yang lalu."
"Sehingga untuk BST ini total alokasi nya adalah mencapai Rp 18,04 triliun dari yang Januari-April plus 2 bulan yang sekarang kita akan berikan," ujar Sri Mulyani.
2. BLT Dana Desa
Selain Bansos Tunai Rp 300 ribu, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran BLT Dana Desa.