PPKM Darurat
Cerita Asep Pelanggar PPKM Darurat, Tak Menyangka Sempat Dijebloskan Satu Sel dengan Narapidana
Pria berusia 23 tahun itu keluar dari lapas, Minggu (18/7/2021) setelah menjalani kurungan tiga hari.
TRIBUNBANTEN.COM - Asep Lutpi Suparman tak menyangka dijebloskan satu sel dengan pelaku kriminal yang sudah berstatus sebagai narapidana.
Asep adalah pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Tasikmalaya.
Kafe Look Up milik Asep di Jalan Riung Asih, Cihideung, terjaring razia PPKM Darurat karena buka melebih pukul 20.00.
Dia dikurung selama tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena tidak mampu membayar dengan sebesar Rp 5 juta.
Pria berusia 23 tahun itu keluar dari lapas, Minggu (18/7/2021) setelah menjalani kurungan tiga hari.
Dia divonis hakim denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari pada sidang tipiring di Taman Kota Tasikmalaya.

Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021).
Dia mengaku tidak bisa membayangkan jika selama tiga hari berada dalam satu sel dengan para pelaku kriminal.
Padahal ia hanya pelanggar tipiring.
"Lima menit di sel tidak ada interaksi dengan napi. Akhirnya dipindah ke kamar tersendiri dan bahkan diberi kasur. Petugas lapasnya juga baik-baik," kata Asep.
Asep mulai menjalani masa kurungan tiga hari, Kamis (15/7/2021).
Ia datang ke lapas sekitar pukul 11.00.
Setelah memasuki lapas, ia wajib ganti baju khas warga binaan dan rambutnya pun dipotong pendek.
Asep kemudian digiring memasuki sel narapidana.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya Davi Bartian mengatakan pihaknya mendapat kiriman pelanggar tipiring dari kejaksaan dan masuk sel narapidana.