CPNS 2021
Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021, Simak Rincian Jadwal Terbaru & Persyaratannya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2021 (CASN 2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2021 (CASN 2021).
Mulanya, pendaftaran seleksi CASN 2021, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru akan berakhir pada 21 Juli 2021.
Namun, pendaftaran tersebut diperpanjang hingga 26 Juli 2021 mendatang.
Adapun keputusan itu tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pendaftaran Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Baca juga: BKPP Kota Cilegon Ingatkan Jangan Percaya Calo dan Penuhi Persyaratan Jika Ingin Lolos CPNS 2021
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2021
"Oleh karena itu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021," tulis akun Twitter resmi BKN.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021.
Adanya perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh pelamar.
Berikut rincian jadwal terbaru seleksi CPNS 2021:
Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021
Pendaftaran CASN 2021 dilakukan di sscasn.bkn.go.id.
Ketika mendaftar, peserta diminta mengunggah sejumlah dokumen.
Dokumen yang harus diunggah menggunakan ukuran dan tipe file sebagai berikut:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf;
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf;
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf;
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Syarat Umum CPNS 2021
Berikut ini persyaratan bagi calon pelamar CPNS 2021:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Baca juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Kota Cilegon Diprediksi Menurun, Ini 2 Formasi yang Paling Diminati
Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
Berikut enam tahap pendaftaran CPNS 2021, dikutip dari sscn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
- Buat akun SSCASN;
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar Formasi
- Pilih Jenis Seleksi;
- Pilih Formasi;
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan;
- Cek resume dan akhiri pendaftaran;
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar;
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD;
- Panitia mengumumkan hasil SKD;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD.
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB;
- Panitia mengumumkan hasil SKB;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang;
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
(Tribunnews.com/Yurika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cpns-2021.jpg)