Daftar Wilayah yang Diberlakukan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Berikut ini daftar wilayah di Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM Level 3 hingga Level 4.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar wilayah di Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM Level 3 hingga Level 4.
Pemerintah menggunakan istilah baru dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi virus corona (Covid-19), yang sebelumnya menggunakan kata tambahan 'Darurat' kini menggunakan tingkatan level.
Pemerintah mengategorikan PPKM itu menjadi empat level, yakni level satu, dua, tiga dan empat.
Baca juga: PPKM Diperlonggar 26 Juli, Wali Kota Serang: Boleh Makan di Tempat Tapi Hanya 30 Menit
Baca juga: Kota Serang Berstatus PPKM Level 4, Wali Kota: Perbanyak Tes & Tracking Penyebaran Covid-19
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," imbuh Luhut.
Berkaitan dengan itu, pemerintah juga telah menyesuaikan sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, dan kini berada di level tiga dan empat.
Penetapan wilayah dengan level 3 dan 4 di Jawa dan Bali itu diterangkan dalam Interuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikut wilayah di Jawa dan Bali yang kini diberlakukan PPKM Level 3 dan 4.
- Level Empat
DKI Jakarta
Semua wilayah di DKI Jakarta kini telah masuk dalam PPKM Level 4, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.