PPKM Darurat di Banten

Pemkab Lebak Berencana Perketat PPKM Level 3, Bagaimana Komentar Warga?

Pemkab Lebak memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu (21/7/2021).

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 di Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (21/7/2021). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemkab Lebak memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu (21/7/2021).

Namun, Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, menyebutnya PPKM level 3.

Bagaimana reaksi masyarakat Kabupaten Lebak?

Agung Sumanto, warga Rangkasbitung, menolak perpanjangan penerapan PPKM.

Pria berusia 35 tahun ini mengaku menjual aneka minuman di wilayah Balong.

Baca juga: Pencairan Bansos Tunai UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Diperpanjang, Ini Cara Cek dan Mencairkannya

Namun, selama penerapan PPKM Darurat, Agung mengaku rugi.

"Maunya ya jangan diperpanjang. Kita kan orang biasa, kesulitan mencari uang," ujarnya saat mengikuti vaksinasi massal di Pendopo Bupati Lebak, Rabu (21/7/2021).

Menurut dia, penerapan PPKM Darurat berdampak pada jualannya karena tidak ada pembeli yang berani untuk minum di tempat.

Agung berharap agar pemerintah membuka sedikit kelonggaran bagi para pedagang dan tempat makan lainnya.

"Kita mau sampai kapan kayak gini, disuruh di rumah, tetapi tidak diberikan makan. Jangan sampai banyak warga Lebak mati kelaparan nantinya karena kayak gini," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Lebak Perketat PPKM Level 3 dalam Beberapa Hari ke Depan, Asda II: Masyarakat Tetap Bersabar

Angel Romatua, warga lainnya, meminta Pemkab Lebak untuk memperbolehkan berolahraga.

Perempuan berusia 20 tahun ini mengaku biasa lari sore dan pagi hari.

Namun, penerapan PPKM Darurat membuatnya tidak bisa berolahraga secara leluasa.

Dia juga lebih banyak berada di rumah.

"Sempat drop juga sih kayak bingung gitu mau ngapain dan harus kayak gimana. Kita mau joging aja dilarang. Padahal, kan kita olahraga menerapkan protokol kesehatan juga," ujarnya.

Mengikuti Aturan Pusat

Baca juga: 28 Pasien Corona Tewas dalam Sehari, Satgas Covid-19 Lebak Keluhkan Keterlambatan Hasil Tes

Pemerintah memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 menurun.

Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, mengatakan pemerintah daerah tetap mengikuti aturan main dari pusat.

"Sekarang bukan lagi mencantumkan darurat, jadi tidak ada PPKM Darurat, tetapi berdasarkan level sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO)," ujarnya di Pendopo Bupati Lebak, Rabu (21/7/2021).

Menurut dia, sekarang Indonesia masuk ke level 3.

Adapun level 3 tidak berbeda jauh dengan PPKM Darurat sebelumnya, seperti tidak boleh makan di tempat berjualan, kegiatan keagamaan belum diperbolehkan, dan work from home 100 persen bagi yang non-esensial. 

Pemkab Lebak akan memperketat pelaksanaan PPKM level 3 untuk menekan angka penularan Covid-19 selama beberapa hari ke depan.

Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, di Pendopo Bupati Lebak, Rabu (21/7/2021).
Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, di Pendopo Bupati Lebak, Rabu (21/7/2021). (TribunBanten.com/Marteen Ronaldo)

"Kelonggaran sepertinya belum, tetapi akan ada di beberapa sektor selama satu jam, kita lihat lagi," ucapnya.

Menurut Ajis, setelah 25 Juli 2021, pihaknya akan mencoba membuka perlahan-lahan sektor pedagangan dan usaha yang ada di Kabupaten Lebak.

Namun, pembukaan perlahan itu jika angka penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak sudah turun.

"Sesuai keterangan presiden, jika ada penurunan kasus, dibuka secara perlahan. Masyarakat tetap bersabarlah," ujar Ajis.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved