PPKM Darurat di Banten
Pemkab Lebak Perketat PPKM Level 3 dalam Beberapa Hari ke Depan, Asda II: Masyarakat Tetap Bersabar
Sekarang bukan lagi mencantumkan darurat, jadi tidak ada PPKM Darurat, tetapi berdasarkan level
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 menurun.
Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, mengatakan pemerintah daerah tetap mengikuti aturan main dari pusat.
"Sekarang bukan lagi mencantumkan darurat, jadi tidak ada PPKM Darurat, tetapi berdasarkan level sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO)," ujarnya di Pendopo Bupati Lebak, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Detik-detik Oknum Satpol PP Bentak Pemilik Angkringan Saat Razia PPKM Darurat di Tangsel
Menurut dia, sekarang Indonesia masuk ke level 3.
Adapun level 3 tidak berbeda jauh dengan PPKM Darurat sebelumnya, seperti tidak boleh makan di tempat berjualan, kegiatan keagamaan belum diperbolehkan, dan work from home 100 persen bagi yang non-esensial.
Pemkab Lebak akan memperketat pelaksanaan PPKM level 3 untuk menekan angka penularan Covid-19 selama beberapa hari ke depan.
"Kelonggaran sepertinya belum, tetapi akan ada di beberapa sektor selama satu jam, kita lihat lagi," ucapnya.
Baca juga: Data Sebaran Covid-19 dan Vaksinasi di Banten Hari ini, Hanya Lebak Masuk Zona Oranye, Lainnya Merah
Menurut Ajis, setelah 25 Juli 2021, pihaknya akan mencoba membuka perlahan-lahan sektor pedagangan dan usaha yang ada di Kabupaten Lebak.
Namun, pembukaan perlahan itu jika angka penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak sudah turun.
"Sesuai keterangan presiden, jika ada penurunan kasus, dibuka secara perlahan. Masyarakat tetap bersabarlah," ujar Ajis.