Korupsi Masker di Banten
Pengadilan Tipikor Serang Mulai Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas A Serang menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi pengadaan masker
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas A Serang menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Sidang digelar di ruang sidang di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang kelas 1A, , pada Rabu (21/7/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan membacakan surat dakwaan.
Sementara itu, dua orang terdakwa mendengarkan surat dakwaan.
Yaitu, Lia Susanti, dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari pihak swasta.
Baca juga: Sidang Keempat Praperadilan Kasus Pengadaan Masker, Kuasa Hukum Tersangka Hadirkan Saksi Ahli
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dilimpahkan ke Pengadilan, 3 Tersangka Segera Disidang
JPU bernama Mulyana membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Agus Suryadinata untuk pertama kali.
Agus Suryadinata merupakan pihak swasta yang menggunakan perusahaan PT RIGHT ASIA MEDIKA (PT RAM) sebagai yang melakukan atau turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah Agus Suryadinata, giliran Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RIGHT ASIA MEDIKA (PT RAM) yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Terakhir, giliran Lia Susanti selaku pejabat Dinkes Provinsi Banten yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Mereka diduga telah merugikan uang negara sebanyak Rp 1.680 miliar dalam kasus pengadaan masker KN95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-ruang-sidang-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-pada-pengadilan-negeri-kelas-a-serang.jpg)