Catat! Subsidi Gaji Bagi Pekerja Terdampak PPKM Level 4, Ini Syarat dan Besarannya
Para pekerja terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan subsidi upah atau gaji.
TRIBUNBANTEN.COM - Para pekerja terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan subsidi upah atau gaji.
Kebijakan itu diambil sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh selama penerapan PPKM Darurat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak.
"Nanti subsidi upah ini payung hukum akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan," kata dia, dalam konferensi pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Dampak PPKM Darurat Diperpanjang, Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Ditunda, Sampai Kapan?
Baca juga: Kota Cilegon Berlakukan PPKM Level 4, Helldy: Ruang Rawat Pasien Covid-19 Ditambah
Pihaknya mengusulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, bantuan itu akan diperuntukkan bagi pekerja yang di rumahkan, di-PHK atau mengalami pengurangan jam kerja.
Dia mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar para pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.
Syarat pertama, pekerja harus bisa membuktikan dirinya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki nomor induk kependudukan.
"Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial," ungkapnya.
Selain itu, penerima bantuan subsidi upah haruslah tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai dengan Juni 2021.
Nantinya, kata Ida, syarat itu akan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Lebih lanjut, politikus PKB itu mengatakan pemerintah akan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan tersebut.
Baca juga: Daftar Wilayah yang Diberlakukan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Baca juga: Ratusan Orang Berunjuk Rasa Menolak Perpanjangan PPKM Darurat, Sempat Terdengar Ledakan
"Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," jelas Ida.
Adapun bantuan subsidi upah akan diberikan selama 2 bulan, dengan masing-masing bulan sebesar Rp500 ribu. Nantinya bantuan itu akan diberikan sekaligus.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," pungkas Ida.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mau Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta? Simak Syarat-syaratnya