Virus Corona di Banten

Kota Cilegon Berlakukan PPKM Level 4, Helldy: Ruang Rawat Pasien Covid-19 Ditambah

Pemberlakuan PPKM level 4 dilakukan dikarenakan tingkat risiko penyebaran kasus Covid-19 di Kota Cilegon meningkat dari zona oranye ke zona merah

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Abdul Qodir
https://covid19.go.id/
Ilustrasi wilayah zona merah 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayahnya mulai Rabu, 21 Juli 2021, menyusul perpanjangan PPKM Darurat pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat. 

Pemberlakuan PPKM Level 4 dilakukan dikarenakan tingkat risiko penyebaran kasus Covid-19 di Kota Cilegon meningkat dari zona oranye ke zona merah pada hari ini.

Untuk menunjang pemberlakuan PPKM ini, Pemkot Cilegon menambah ruang perawatan pasien Covid-19 di RSUD Kota Cilegon.

"Total yang ditambahkan saat ini mencapai 44 bed di Ruang Alamanda saja," ujar Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian saat ditemui TribunBanten.com di Kantor Wali Kota Cilegon, Jalan Jenderal Sudirman nomor 2, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Rabu (21/7/2021).

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Kantor Wali Kota Cilegon, Jalan Jenderal Sudirman nomor 2, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Kamis (15/7/2021).
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Kantor Wali Kota Cilegon, Jalan Jenderal Sudirman nomor 2, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Kamis (15/7/2021). (TribunBanten.com/Khairul Ma'arif)

Tak hanya penambahan tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19 di Ruang Alamanda, Pemkot juga akan menambah ruang perawatan yang baru.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden: Jika Kasus Turun, Pembukaan Bertahap 26 Juli

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Banten: 7 Kabupaten dan Kota Masuk Zona Merah, Kecuali Lebak

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan pasien Covid-19 sehingga meningkatkan angka kesembuhan pasien.

"Ini kita sedang usahakan Ruang Aster dan kita juga nambah ruang isolasi, jika ditotal jumlahnya ada 24 bed," terangnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga sedang menyiapkan ruang High Care Unit (HCU) untuk di RSUD Cilegon.

"Kita lagi dalam proses pembelian alat-alatnya sekarang ini untuk ruang HCU," ucap Helldy.

Baca juga: Daftar Wilayah yang Diberlakukan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Baca juga: UPDATE: Kasus Covid-19 Kembali Naik jadi 38.325 Orang, Pasien Meninggal Masih di Atas 1.000 Orang

Untuk pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Cilegon, lanjut Helldy, Pemkot Cilegon akan memaksimalkan kerja dari stakeholder, seperti TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Hal ini dilakukan agar dapat mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di Kota Cilegon.

"Baru pas hari ini Kota Cilegon naik jadi PPKM Level 4, kemarin masih level 3, baru kali ini zona merah," ujarnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo memperpanjang masa PPKM Darurat yang telah diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 20201. PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Kota Serang Berstatus PPKM Level 4, Wali Kota: Perbanyak Tes & Tracking Penyebaran Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved