PPKM Darurat
ATURAN Lengkap PPKM Level 3 dan Level 4 di Wilayah Tangerang Raya
Wilayah Tangerang Raya, Banten menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
TRIBUNBANTEN.COM - Wilayah Tangerang Raya, Banten menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menerapkan PPKM Level 4.
Sedangkan untuk Kabupaten Tangerang menerapkan PPKM Level 4.
Baca juga: Peternak Unggas Tercekik Kebijakan PPKM, Akhirnya Gugat Jokowi dan Menterinya Ganti Rugi Rp 5,4 T
Baca juga: Rapat Anggota DPRD Banten selama PPKM Dilakukan Virtual
Berikut penerapan aturan PPKM di wilayah Tangerang Raya:
Kota Tangerang
PPKM Darurat di Kota Tangerang berubah nama menjadi PPKM Level 4.
Hal tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa (20/7/2021).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan PPKM Level 4 ini dimulai sejak 21 sampai 25 Juli 2021.
Peraturan tersebut juga sudah ditulis di Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180/2527-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang.
"Aturannya tetap sama dengan PPKM Darurat, Kota Tangerang masuk dalam kriteria Level 4 begitu juga dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Serang," jelas Arief saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
"Akan dilakukan relaksasi aturan PPKM apabila Kabupaten atu Kota sudah mengalami penurunan kasus yang signifikan," sambungnya lagi.
Ia juga menjabarkan kalau kasus harian terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tangerang ada 667 pada 20 Juli 2021.
Tapi jumlah bed occupancy rate (BOR) alias tempat keterisian tempat tidur di rumah sakit Covid-19 mulai berkurang.
"Artinya masih ada kenaikan perharinya, walau keterisian tempat tidur pada rumah sakit bornya sudah menurun yang tadinya 93 persen saat ini sudah 85,83 persen" ujar Arief.
Berkurangnya BOR dikatakan Arief karena banyak pasien Covid-19 yang berstatus OTG dan memilih isolasi mandiri di rumah.
"Jadi mereka memilih untuk isolasi mandiri di rumah selain mendapat obat-obatan dari puskesmas mereka juga mendapat bantuan makanan dan paket sembako dari Pemkot Tangerang," pungkas Arief.
Baca juga: PPKM Level 3 hingga 25 Juli, Dinsos Lebak Bakal Salurkan 2.100 Paket Sembako untuk Warga
Baca juga: Bantuan untuk Warga Kota Serang Terdampak PPKM Cair: Berikut Syarat dan Daftar Penerima
Kota Tangerang Selatan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/2535/Huk.
"Intinya, tidak teganggu dengam SE kami yang pertama terkait pemberlakuan Inmendagri yang Nomor 15. Masih seperti yang lama," kata Benyamin saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (22/7/2021).
Ia menjelaskan kalau penerapannya sama persis dengan PPKM Darurat.
Mulai dari mal yang tetap ditutup, pelaku usaha makanan dan minuman tidak menerima dine in, operasional pasar hingga sampai pukul 20.00 WIB, dan lainnya.
"Masih seperti yang lama, tempat ibadah, kegiatan ekonomi, pasar tradisional, dan lain sebagainya masih sama dengan SE yang kemarin pokoknya," sambung Benyamin.
Kata dia, dasar dari penerapan PPKM level 4 itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut merupakan sejumlah aturan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 itu:
• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan seratus persen work from home (WFH).
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta dua puluh lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
• Sektor esensial seperti pasar modal, teknologi komunikasi dan informasi, dan perhotelan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf.
• Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta sepuluh persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.
• Sektor kritikal khusus kesehatan dan keamanan dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
• Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi seratus persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal dua puluh lima persen staf.
• Warung, restoran, kafe, dan usaha sejenis hanya melayani take away.
• Mal, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis tutup, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen.
• Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan.
• Fasilitas umum ditutup sementara.
• Kegiatan seni, olahraga, dan sejenisnya, dilarang untuk dilakukan.
• Transportasi umum maksimal mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas normal.
• Resepsi pernikahan dilarang.
Baca juga: Empat Faktor yang Menentukan Keputusan Relaksasi atau Pengetatan PPKM
Baca juga: Cerita PKL di Lebak Terdampak PPKM: Makan Sepiring Berdua hingga Kibarkan Bendera Putih di Gerobak
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sebab, sebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang mulai menurun walau masih zona merah.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan aturan sebagaimana daerah yang masuk kategori PPKM level 4.
"Betul kita level 3, tapi karena wilayah kita masih zona merah, akhirnya pak Bupati Tangerang menetapkan agar Kabupaten Tangerang terapkan aturan yang ada di level 4," jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, Kamis (22/7/2021).
Alhasil, sejumlah aturan yang sebelumnya ada pada PPKM Darurat pun tetap diberlakukan di Kabupaten Tangerang.
"Kalau level 3 kan ada kelonggaran, tapi karena kita terapkan level 4, jadi kita masih batasi semuanya, sama seperti PPKM Darurat, dan itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," jelas Hendra.
Ia bilang, tidak menutup kemungkinan PPKM akan terus dilanjutkan apa bila angka penyebaran Covid-19 masih tinggi.
Terutama bila masih masuk zona merah.
Adapun, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal yang ada di wilayah setempat kembali memberikan informasi perihal jam operasional.
Seperti Summarecon Mal Serpong (SMS), yang berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Sesuai arahan pemerintah, maka kami kembali memperpanjang masa penutupan mal, dan hanya tenant tertentu yang beroperasi dengan jam operasional hingga pukul 8 malam," kata Center Director SMS, Tommy.
Untuk tenant yang masih diizinkan untuk beroperasi yakni yang berada di bidang kebutuhan sehari-hari atau pasar swalayan hingga farmasi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabupaten Tangerang Masuk Kategori PPKM Level 3, Tapi Peraturan Belum Ada Kelonggaran
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PPKM Level 4 di Tangerang Selatan, Peraturannya Sama Persis dengan Sebelumnya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PPKM Darurat Berubah Nama Jadi PPKM Level 4, Peraturan di Kota Tangerang Masih Sama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-covid-19.jpg)