Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Warga Kota Serang Termasuk
Berikut adalah syarat dan daftar wilayah PPKM Level 4 bagi pekerja yang mendapatkan subsidi gaji.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja pada tahun 2021.
Namun, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi yang wilayah kerjanya berada di daerah PPKM level 4.
Berikut adalah syarat dan daftar wilayah PPKM Level 4 bagi pekerja yang mendapatkan subsidi gaji.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos 600 Ribu, Akses cekbansos.kemensos.go.id
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida melalui konferensi pers virtual Rabu (21/7/2021).
Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan hanya untuk sektor terdampak.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS akif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4: Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca juga: Pencairan Bansos Tunai UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Diperpanjang, Ini Cara Cek dan Mencairkannya
Wilayah PPKM Level 4