PPKM

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Rinci Pelonggaran untuk Pasar, Pedagang, dan Usaha Kecil

Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas ekonomi setelah memperpanjang pemberlakuan pembatasan

TribunBanten.com/Khairul Ma'arif
Suasana di Pantai Anyer Sambolo, Kabupaten Serang sepi akibat ditutup selama PPKM Darurat 

"Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi, jangan banyak berkomunikasi," katanya.

Pelonggaran keempat adalah di sektor transportasi.

Baca juga: Cerita Nelayan Terdampak PPKM di Pantai Mabak: Tanpa Penghasilan, Terpaksa Pinjam Uang Sana-Sini

Angkutan massal, transportasi umum, kendaraan umum, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol secara ketat.

Untuk aturan lainnya kata Luhut tidak ada perubahan, sama seperti sebelumnya.

"Total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali," ucap Luhut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Lengkap Operasional Usaha Kecil Saat Penerapan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved