PPKM di Banten

BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Massa yang Hendak Berunjuk Rasa di Alun-alun Rangkasbitung Lebak

Mereka meminta agar Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, tidak memperpanjang penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Lebak.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Polisi membubarkan sekitar 20 orang yang terdiri atas mahasiswa dan warga di Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (26/7/2021).

Massa yang menamakan diri Aliansi Social Justice itu hendak menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Mereka meminta agar Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, tidak memperpanjang penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Lebak.

Baca juga: Tak Ada Massa di Demo Jokowi End Game, Polisi: Banyak Hoax, Kita Cari Penyebarnya

Namun, sebelum aksi unjuk rasa dimulai, polisi yang berjaga di Pendopo Bupati Lebak, sudah membubarkan massa.

Sempat terjadi aksi saling kejar antara polisi dengan warga dan mahasiswa di sekitar Alun-alun Rangkasbitung.

Polisi membubarkan sekitar 20 orang yang terdiri atas mahasiswa dan warga di Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (26/7/2021).
Polisi membubarkan sekitar 20 orang yang terdiri atas mahasiswa dan warga di Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (26/7/2021). (TribunBanten.com/Marteen Ronaldo)

Mahasiswa dan warga yang ditangkap dimasukkan ke dalam truk milik Dalmas Polres Lebak dan dibawa ke Mapolres Lebak.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Koordinator Aksi Aliansi Social Justice, Rafli Maulana, meminta Pemkab Lebak untuk menjamin kebutuhan masyarakat yang berada di bawah.

Baca juga: Massa Berunjuk Rasa di Depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Tidak Bisa Dilalui

Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah daerah transparan dalam penerapan PPKM, termasuk bantuan sosial kepada masyarakat.

"Sejauh ini Pemkab Lebak menganggarkan penanganan dan pencegahan Covid-19 sekitar Rp 116,7 miliar. Sampai saat ini belum ada keterbukaan informasi kepada masyarakat yang belum menerima bantuan," ucapnya.

Dia menilai PPKM level 4 di Kabupaten Lebak menyengsarakan warga melalui kebijakan yang ada.

"Kita pada intinya meminta kepada bupati dan wakil bupati untuk membuka kembali tempat makan dan kafe yang ada di Lebak untuk mengembalikan perekonomian warga," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved